Bincang Digital Bersama Ruangguru, Kominfo dan Siberkreasi

  


Kamis, 26 Agustus, Sara Neyrhiza  berkesempatan menjadi pembicara di acara Bincang Digital  yang diadakan Ruang Guru, kerja sama dengan Kemeterian Komunikasi dan Informatika dan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi. Tema yang saya bawakan mengenai Budaya Digital ; Apa, Mengapa dan Bagaimana.


Pada acara ini selama 25 menit, Sara Neyrhiza membahas mengenai apa itu budaya digital, fenomena digital seperti echo chamber, filter bubble, framing dan hoaks, serta memahami hak digital warga negara.


Budaya digital terbentuk dari cara kita berinteraksi, berperilaku, berpikir dan berkomunikasi dalam lingkungan masyarakat ketika menggunakan teknologi dan internet. Namun sayangnya, tidak semua orang memahami bagaimana menggunakan teknologi ini secara bijaksana dan beretika. Ketika seseorang memiliki budaya digital yang lemah, maka bisa memunculkan pelanggaran terhadap hak digital orang lain.


Hak digital sendiri dapat dibedakan menjadi tiga yakni hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa aman (SAFEnet, 2019). Meskipun kita memiliki hak asasi untuk bisa berekspresi di dunia maya, namun kebebasan ini selalu dibatasi oleh hak orang lain. Bebas tetapi tetap berbatas.